Hukum Judi dalam KUHP
Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya."
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang dipakai judi online. Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang telah termaktub dalam KUHP.
Diwartakan Antara News, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Usai memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat judi slot online itu, OJK juga menginstruksikan perbankan agar melakukan verifikasi, identifikasi, tracing, dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang diduga terlibat judi online.
Kemudian OJK juga meminta industri jasa keuangan agar melakukan hal yang sama guna melacak dan mengidentifikasi masyarakat yang terindikasi melakukan transaksi untuk bermain judi slot.
Beberapa waktu lalu pihak polisi juga telah menangkap 3.145 tersangka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi slot online sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dalam keterangan resminya, Polri merincikan bahwa di tahun 2023 kemarin terdapat sekitar 1.196 kasus terkait judi online. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 792 kasus.
Proses pemberantasan judi online ini terus digencarkan pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen.
Dalam menjalankan langkah tersebut tentunya baik kepolisian maupun kementerian lainnya didasari payung hukum yang melekat pada KUHP tentang pemberantasan judi.
Tak hanya itu, bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online ini berpotensi dijatuhi hukum pidana.
Artinya, kasus judi slot online ini bukanlah masalah biasa, sebab dampaknya bisa merugikan pribadi, lingkungan, hingga negara.
Apakah hukuman mati adalah hukuman terberat untuk Sambo?
Pernahkah Anda mendengar pernyataan, "Mati itu mudah. Hidup itulah yang susah.” Bagi segelintir orang, saking beratnya menjalani hidup maka mati terlihat lebih mudah. Karena itu, hukuman penjara seumur hidup adalah pilihan tepat bagi Sambo. Secara mental, hidup terpenjara, tanpa fasilitas kelas atas seperti ketika menjadi pejabat, harus terpisah dari istri dan anak-anak serta terutama rasa malu adalah beban terberat yang harus Sambo tanggung setiap hari.
Sebagai seorang dengan dua bintang di bahu yang dicopot dengan tidak hormat dan harus mendekam di penjara seumur hidup, Sambo akan bertarung dengan harga dirinya sepanjang menghirup napas. Perlu kita ingat, Sambo melakukan pembunuhan berencana karena harga dirinya yang terusik setelah mendengar pengakuan istrinya. Peperangan batin akan menghantui setiap memejamkan mata. Pergulatan jiwa menjadi hukuman yang tak terampuni oleh dirinya sendiri.
Membongkar kasus-kasus di kepolisian
Ketika kehidupan direnggut dari Sambo, justru akan menutup kesempatan bagi Sambo untuk membuka seluruh aktivitasnya selama masih menjadi orang nomor satu di Propam Polri. Publik akan kehilangan kesempatan mendengar dari Sambo sebagai saksi kunci sejumlah kasus yang mungkin belum terungkap. Dalam hal ini, kematian Sambo malah akan menguntungkan mereka yang belum tersentuh hukum. Karena itu vonis hukuman mati untuk Sambo sebaiknya diubah setelah diberi kesempatan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. Jika Sambo bisa menjadi whistle blower (pelapor tindak pidana), tentu ini bisa dimasukkan sebagai sikap terpuji yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman menjadi pidana seumur hidup.
Menghapus hukuman mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup bukan berarti nilai nyawa pelaku pembunuhan berencana lebih penting daripada nyawa korban meninggal. Tidak ada orang bermoral yang bisa membenarkan pembunuhan berencana ini. Tetapi sangat perlu mendorong hukuman yang dapat membawa pertobatan dan pemulihan hidup alih-alih mengubah status terpidana menjadi almarhum/almarhumah. Negara perlu langkah konkret menghentikan hukuman mati. Indonesia hingga tahun 2023 masih mengenal hukuman mati meski sudah ada jalan tengah lewat KUHP baru yakni ada masa 10 tahun percobaan sebelum ekseskusi bagi terpidana mati. Hal ini sebuah langkah maju yang signifikan dalam mengurangi kultur kekerasan yang telah ditempuh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada World Congress Against the Death Penalty (Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati) tahun 2022 di Berlin, Jerman sudah ada 144 negara yang menghapus hukuman mati dalam aturan hukum atau praktik. Indonesia juga perlu menjadi negara yang menghapus hukuman mati semata-mata karena penghargaan atas kehidupan tanpa melalaikan penegakan hukum dan penuntasan keadilan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB menaruh hak untuk hidup pada pasal kedua dari 30 pasal hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang lahir ke dunia ini. Ferdy Sambo telah merampas hak untuk hidup Brigadir J, maka jangan ada eksekutor yang harus berdiri dengan moncong senapan untuk merampas hak untuk hidup Ferdy Sambo.
@monique_rijkers adalah penulis independen, IVLP Alumni, pendiri Hadassah of Indonesia, inisiator Tolerance Film Festival dan inisiator #IAMBRAVEINDONESIA.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis
Di dalam perkara-perkara tertentu antara penipuan dan penggelapan sulit untuk dibedakan secara kasat mata. Untuk membuktikan adanya penggelapan maka perlu membedakan dengan adanya penipuan.
Penipuan dan penggelapan merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana yang akibatnya diberikan ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP.
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dari objek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan.
Pasal penipuan berisi berbagai unsur yang menyertainya, yaitu objek penipuannya berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
Kemudian, di dalam penipuan terdapat motif yang tujuan pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang atau memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.
Tindakan memperoleh manfaat dari mempengaruhi orang lain adalah hal utama dalam tindak pidana penipuan. Tanpa adanya upaya memperdaya atau menggerakan maka unsur penipuan menjadi tidak sempurna.
Akses ilegal dan intersepsi selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi muatan tersebut kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Dihapusnya pasal-pasal akses ilegal dan intersepsi dari UU ITE tentu tidak akan berdampak kekosongan hukum (rechtsvacuum). Karena UU No. 1 tahun 2023, yang memiliki masa transisi berlaku 3 tahun, kemudian membuat pasal penggantinya sebagai norma Cybercrime terkodifikasi dalam UU KUHP Baru tersebut.
Akses ilegal dalam UU ITE
Pasal terkait akses ilegal yang dicabut dari UU ITE terdapat pada keseluruhan pasal 30 jo. Pasal 46 yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
Akses ilegal dalam KUHP Baru
Seluruh pasal tersebut yang menjadi materi muatan pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE secara tegas dicabut oleh UU KUHP Baru, dan kemudian direformulasi dan diganti dengan pasal-pasal baru sebagai bagian dari kodifikasi. Pasal-pasal baru tentang akses ilegal dan penyadapan terdapat pada Pasal 332 UU KUHP Baru sebagai berikut:
Ketentuan intersepsi dalam UU ITE
Materi muatan penyadapan atau intersepsi saat ini terdapat pada Pasal-pasal 31 ayat (1), 31 ayat (2) jo. Pasal 47 UU ITE, juga dicabut oleh UU KUHP. Pasal-pasal ini kemudian direformulasi dan diganti menjadi pasal 258 UU KUHP Baru. Pasal-pasal Intersepsi UU ITE itu adalah sebagai berikut :
Ketentuan intersepsi dalam KUHP Baru
Pasal-pasal tentang intersepsi UU ITE tersebut dicabut dan kemudian diganti dengan ketentuan baru dalam UU KUHP sebagai berikut:
Sebagai catatan, bahwa Pasal 31 berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara Pasal 32 menegaskan: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang."
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/05/10105771/aturan-akses-ilegal-dan-penyadapan-dalam-kuhp-baru
Setelah melalui pembahasan puluhan tahun, RKUHP disahkan oleh DPR jadi UU pada Selasa (6/12) kemarin. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi, yang tetap dipertahankan, namun hukumannya diturunkan, dari 10 tahun menjadi 9 tahun bui.
Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya yaitu:
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Nah, oleh KUHP baru, ancaman hukuman pelaku judi disunat menjadi maksimal 9 tahun penjara. Hal itu diatur Pasal 426 KUHP baru:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. Untuk diketahui, RKUHP itu disahkan setelah disetujui oleh seluruh fraksi, kemarin.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Simak Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':
[Gambas:Video 20detik]
Judi online sedang merebak. Bukan kalangan masyarakat menengah ke bawah saja yang yang menjadi pelaku judi online ini, namun juga orang-orang berduit.
Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka pelaku judi online yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, jumlah pelaku judi online mencapai angka 3,2 juta orang.
Mereka rata-rata per orang mengeluarkan Rp100 ribu per hari untuk berjudi. Para pelaku judi ini, barangkali bukan tidak tahu hukum judi online, baik menurut agama Islam dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, namun judi telah membuat kecanduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik di dalam Islam maupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan judi, baik dengan cara manual atau secara online, tetap dilarang.
Bagaimana hukum judi online di dalam Islam dan KUHP selengkapnya?
Hukum Judi Online dalam Islam
Judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang. Hal itu karena dampak dari judi sangatlah merusak. Dampak mudharat yang besar ini tampaknya bisa disimak akhir-akhir ini di media, bahwa banyak orang hidupnya hancur karena judi.
Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90)
Di dalam ayat tersebut terdapat kata "Rijsun" yang di dalam terjemahnya disebutkan sebagai "perbuatan keji". Namun, ada pendapat lain mengenai makna kata itu.
Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir At-Thabari ketika menguraikan ayat tersebut menjelaskan bahwa "rijsun" punya makna "berbau busuk". Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa judi bukan saja terlarang tetapi tidak sehat karena berbau busuk.
Di mana kata larangan untuk judi itu? Yakni perintah untuk menjauhinya. Fiil amr atau kalimat perintah di dalam ayat tersebut, فَاجۡتَنِبُوۡهُ (Jauhilah!). Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan judi, tak terkecuali judi online.
Pengertian Judi Online
Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.
Sementara frasa judi online adalah sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.
Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.
Pasal Judi Online dan Unsur Pidana Judi Slot
Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE menjadi pasal khusus yang mengatur tentang kegiatan perjudian online.
Pasal tersebut memberikan ancaman bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, Pasal 303 bis KUHP juga memberikan ancaman bagi para pelaku judi dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta.
Kemudian dalam Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih dari itu, pelaku yang dengan sengaja melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam bisa didenda hingga Rp1 miliar.
Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra
Pernahkah Anda berpikir vonis hukuman mati adalah sebuah putusan yang aneh? Bagaimana mungkin produk hukum memerintahkan pembunuhan, pembunuhan yang sesungguhnya ditentang oleh hukum itu sendiri? Bagaimana bisa keputusan hakim yang sah dan mengikat, memerintahkan eksekusi yang legal, dilaksanakan secara formal oleh institusi resmi untuk mengambil nyawa seorang manusia sebagai hukuman setimpal atas perbuatannya? Atau pernahkah Anda berpikir, keadilan akan tercapai dengan cara mengakhiri hidup?
Namun, ketika ada kasus pembunuhan berencana, dengan dalang pembunuhan seorang jendral polisi bintang dua bernama Ferdy Sambo, dengan korban seorang anak muda yang berbakti pada keluarga dan bersih dari kelakuan tercela bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban maka vonis hukuman mati terlihat sebagai ganjaran yang pantas.
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo makin bisa dimengerti karena pelaku pembunuhan berencana adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Hukuman mati makin dimaklumi karena Ferdy Sambo pun berusaha menghilangkan jejak dengan skenario drama aksi baku tembak yang gagal.
Tampaknya tidak ada celah bagi Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Sambo, teman lamanya sejak masa SMA, untuk melunakkan hati majelis hakim. Hal ini terbukti dari tidak dimuatnya hal-hal yang meringankan yang dapat mengurangi vonis. Kejahatan Ferdy Sambo tidak bisa diampuni oleh keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sangat kehilangan anak kebanggaan keluarga. Bahkan institusi Kepolisian Republik Indonesia, tempat Ferdy Sambo berkarier selama 28 tahun mengamini hukuman mati tersebut setelah dipermalukan oleh sang penerima Bintang Bhayangkara Pratama.
Sosok Ferdy Sambo makin lengkap sebagai menjadi musuh publik setelah kasusnya menjadi heboh se-Indonesia. Menurut Pusat Informasi Kriminal Polri (Pusiknas) dari 714 kasus pembunuhan yang ditangani Kepolisian Indonesia sejak Januari hingga November 2022, pembunuhan berencana Brigadir J, begitu kerap disebut menjadi kasus paling menyita perhatian publik. Mungkin jika diadakan survei, mayoritas masyarakat Indonesia akan setuju terhadap vonis mati untuk pria berusia 50 tahun yang baru saja berulang tahun pada 9 Februari silam. Hukuman mati bagi Ferdy Sambo akan memenuhi keadilan zaman kuno yang bisa dibaca dalam lembaran Kitab Suci: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.