Pasal 27 Sampai 34 Tentang Kewajiban

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945. Di dalam UUD 1945 setidaknya terdapat 17 hak dan 5 kewajiban warga negara yang harus dijunjung tinggi.

Secara umum, hak warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi meliputi:

2. Kewajiban warga negaraKewajiban warga negara Indonesia secara umum mencakup lima poin, yakni:

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur mulai Pasal 27 sampai Pasal 34.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus diterima oleh setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat. Berikut kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD pasal 27.

UPACARA BENDERA DI GUNUNG SIBAYAK (ANTARA FOTO/Suherman/WS/hp.)

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

Demikian ulasangan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Selain memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, warga negara juga mendapatkan jaminan hak dari negaranya.

Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Arti Penting Kedudukan UUD 1945

Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat

Apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945 pasal 27-34? Berikut penjelasannya

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

tirto.id - Hak dan kewajiban merupakan bagian integral dari struktur sosial. Tujuan adanya hak dan kewajiban adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, beradab, sehingga fungsinya bisa berjalan dengan baik.

Pada dasarnya, setiap manusia punya hak yang mengakar sejak ia dilahirkan. Hak yang dimiliki semenjak lahir itu disebut dengan hak dasar atau Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang, sesuai norma, hukum, atau nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat atau organisasi. Lantas, sebagai warga negara Indonesia, apa saja hak dan kewajiban kita?

Hak warga negara dalam Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

Kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Hak warga negara dalam Pasal 34

dijelaskan, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Pixabay)

Kewajiban berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, menegaskan tanggung jawab kolektif warga negara terhadap keamanan negara.

Hak warga negara dalam Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin,

, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Kewajiban menghormati hak orang lain

Warga negara Indonesia diwajibkan menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.